Kewajiban Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Aset Berstatus Wakaf

Authors

  • Senki Nurachmadi STAI Daarut Tauhiid, Bandung, Indonesia
  • Asep Dadang Hidayat STAI Daarut Tauhiid, Bandung, Indonesia
  • Agung Wildan Azizi STAI Daarut Tauhiid, Bandung, Indonesia
  • Akfah Zakiyah Jamilah STAI Daarut Tauhiid, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56457/jjih.v1i2.73

Keywords:

Aset Wakaf, Administrasi Pajak, Peraturan

Abstract

Kesenjangan hukum (legal gap) antara peraturan perundang-undangan dengan realitas yang tengah terjadi tentang aset wakaf yang seharusnya tidak dikenakan tagihan membayar pajak bumi dan bangunan menarik keinginan penulis untuk melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian peraturan pajak bumi dan bangunan terhadap implementasinnya dalam pengelolaan aset wakaf disertai contoh konkret spesifik tentang bagaimana administrasi pajak dan aspek lainnya diterapkan dalam praktek secara profesional dan kolektif mencakup administrasi pajak dan peraturan yang berkaitan dengan aset wakaf. Namun demikian, implementasi pengelolaan aset wakaf yang terjadi pada umumnya belum ideal. Pengelolaan masih alakadarnya memegang prinsip asal digunakan untuk beribadah. Tidak tertib administrasi dan minim pengetahuan pentingnya pembuatan dokumen yang diakui oleh pemerintah. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan aset berstatus wakaf yang terus dibayar sampai saat ini karena minim pengetahuan dan kesungguhan dalam pengelolaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sistematic literatur review. Hasil penelitian menunjukan terdapat 1 langkah yang terabaikan dan sering terlewat oleh para pengelola aset wakaf, yaitu: pelaporan kepada dinas pendapatan setempat agar aset wakaf dibebaskan dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu para nadzhir dan pemerintah dalam pengelolaan administrasi pajak wakaf sesuai dengan ketentuan hukum secara praktis dan sistematis.

References

Al Muhaimin, R., & Ayuniyyah, Q. (2022). Potensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 2(1).

Baqi, M. F. A., & Fuad, M. (1981). al-Mu’jam al-Mufahras Li Alfaz al-Qur’an al-Karim.

Beirut: Dar Al-Fikr, t. Th. Berau, D. P. K. (2013). Pajak Bumi dan Bangunan. https://beraukab.go.id/v2/?page_id=5751 Bungin, B. (2005). Metodologi Penelitian Kuantitatif Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.

Chamidah, U. (2008). Pengelolaan aset wakaf tunai pada lembaga keuangan Syariah: Studi pengelolaan wakaf tunai di Baitul Maal Hidayatullah Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Chanifah, N. (2015). Strategi Pengelolaan Wakaf Tunai Dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Umat (Studi Kasus Di Baitul Maal Hidayatullah Malang). Prosiding SNaPP: Sosial, Ekonomi Dan Humaniora, 5(1), 29–36.

Depag, R. I. (2007). Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam.

Dumper, M. (1999). Wakaf kaum Muslim di negara Yahudi. Lentera.

Faisal, F. (2020). Analisis hukum penggunaan dana wakaf tunai untuk pembangunan infrastruktur. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 193–207.

Fanani, M. (2010). Berwakaf tak harus kaya: dinamika pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Walisongo Press.

Faradis, J., Hardjito, A., & Widayanti, I. (2019). Peran pemerintah dalam optimalisasi tanah wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 12(1), 10–26.

Muhammad, R., & Sari, A. P. (2021). Tantangan Optimalisasi Pengelolaan dan Akuntabilitas Wakaf (Studi Kasus di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 79–94.

Mulyasari, W. (2017). Sistem Akuntansi Wakaf Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Harta Wakaf Ke Publik. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 10(1).

Patilima, H. (2013). Metode penelitian kualitatif (Rev. ed.). Alfabeta. Sandra. (2021). Mengenal Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan. https://www.pajakku.com/read/60c325cceb01ba1922ccadeb/Mengenal-Apa-Itu-Pajak- Bumi-dan-Bangunan

Sidharta, A. (2013). Pendekatan Hukum Progresif dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi. Yogyakarta: Thafa Media.

Sukardi, H. M. (2021). Metodologi Penelitian Pendidikan: Kompetensi Dan Praktiknya (Edisi Revisi). Bumi Aksara.

Syakir, A. (2018). Pemberdayaan ekonomi umat islam indonesia melalui wakaf produktif. Al- Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(1).

Ulfiana, R. (2019). Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Produktif di Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta. Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 125–132.

Usman, S., & di Indonesia, H. P. (1994). Serang. Darul Ulum Press. Zuchri, A. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Syakir MediaPress.

Downloads

Published

2023-11-01