Peran Hukum Ekonomi Syariah dalam Mengurangi Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

Authors

  • Gania Fasya STAI YAPATA Al-Jawami, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56457/jjih.v3i1.242

Keywords:

Hukum Ekonomi Syariah, Ketimpangan Sosial, Distribusi Kekayaan

Abstract

Hukum Ekonomi Syariah memainkan peran penting dalam mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Sistem ekonomi ini berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, kesejahteraan, dan keseimbangan dalam distribusi sumber daya. Melalui penerapan prinsip-prinsip seperti larangan riba, gharar, dan maysir, Hukum Ekonomi Syariah bertujuan untuk menghindari eksploitasi dan ketidakadilan dalam transaksi ekonomi. Selain itu, mekanisme zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen distribusi kekayaan, memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi kesenjangan sosial. Penerapan prinsip keadilan dalam berbagai sektor ekonomi, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah, juga membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang adil dan transparan. Dengan demikian, Hukum Ekonomi Syariah tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum dalam transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kesetaraan dan mengurangi kemiskinan. Melalui pendekatan yang berorientasi pada nilai-nilai sosial dan ekonomi yang adil, Hukum Ekonomi Syariah menawarkan solusi dalam menghadapi ketimpangan sosial dan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat modern.

References

Anis, M. (2020). Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 42–53.

Astuti, R. Y., & Kurniawan, D. A. (2019). Analisis ekonomi Islam meninjau praktek transparansi top up (penambahan pinjaman) perbankan. Proceeding of Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics, 212–220.

Fasya, G. (2021). Peran hukum ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 1(2), 88–92.

Hajar, N., Amelia, N. P., & Nasir, I. Bin. (2023). Peran Zakat dalam Pembagunan Ekonomi di Indonesia. NOMISMA: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Manajemen, 1(1), 56–67.

Pandapotan, P., & Siregar, S. (2022). Analisis Pengaruh Pembiayaan Terhadap Laba Bersih Melalui Bagi Hasil Bank Umum Syariah. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 3(4), 670–679.

Prayuda, W. R. (2017). Keadilan ekonomi dalam prespektif hukum islam. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 42–50.

Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Rustya, D., & others. (2023). Pengembangan Kewirausahaan Berkelanjutan dalam Pendidikan: Pendekatan Berdasarkan Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Journal Islamic Banking, 3(2), 61–75.

Salsabila, N. R., Hidayatullah, A. D., & Hussin, N. S. (2023). Bank syariah sebagai alternatif pembiayaan untuk meningkatkan ekonomi umat. Jurnal Ekonomi Islam, 14(1), 96–114.

Septiani, A., Fasa, M. I., & Suharto, S. (2022). Mengatasi dan Menyikapi Kesenjangan sosial dengan menggunakan penerapan ekonomi Syariah. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika, 15(1), 140–148.

Silastia, S., Rahmadini, S., Mayvea, N. A. J., Abdillah, A., & Suharyat, Y. (2023). Model Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dalam Pembangunan Suatu Negara. Student Scientific Creativity Journal, 1(3), 393–413.

Syukur, M. (2018). Distribusi perspektif etika ekonomi Islam. PROFIT: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2), 33–51.

Downloads

Published

2025-05-30