Kebijakkan Pemerintah Melalui UU No. 25 Th. 1992 Dan Permen No. 16 Th. 2015 Terkait Dengan Efektifitas & Dampak Covid 19 Terhadap Koperasi BMT Syariah Sidogiri Pasuruan Jatim

Authors

  • Kusyana Kusyana STAIS Pangeran Dharma Kusuma Segeran, Indramayu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56457/jjih.v1i2.112

Keywords:

Koperasi Syariah, Kebijakan Pemerintah, COVID-19, BMT Sidogiri, Efektivitas Kinerja

Abstract

Penelitian ini membahas kebijakan pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 1992 dan Permen No. 16 Tahun 2015 serta dampak COVID-19 terhadap kinerja Koperasi Syariah BMT Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur. Koperasi memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia sebagai bentuk usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Dalam konteks ini, penelitian menyoroti bagaimana peraturan yang ada mempengaruhi efektivitas operasional Koperasi Syariah BMT Sidogiri, termasuk tantangan dan peluang yang dihadapi selama pandemi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan pemerintah mendukung perkembangan koperasi syariah, pandemi COVID-19 memberikan tantangan signifikan, termasuk penurunan setoran anggota dan peningkatan kredit macet. Untuk mengatasi masalah ini, koperasi menerapkan strategi proaktif seperti pengingat pembayaran dan layanan jemput bola. Studi ini menekankan pentingnya kebijakan yang adaptif dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah untuk memastikan koperasi syariah dapat terus berkontribusi pada perekonomian nasional.

References

Ahmad, Ansori, Sejarah dan Kedudukan BW di Indonesia, (Jakarta: Rajawali, 1986).

Arrasjid, Chainur. Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1986. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. (Jakarta : Sinar Grafika, 2000).

Arief Budiono. Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Universitas Muhammadiyah Ponorogo. 2017

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1986. Arrasjid, Chainur. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. (Jakarta : Sinar Grafika, 2000

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Rinek Cipta, 2010).

M. Yahya Harahap, 2006. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama, Jakarta : Pustaka Kartini.

Harif Amali Rivai. 2006, Identifikasi Faktor Penentu Keputusan Konsumen Dalam Memilih Jasa Perbankan : Bank Syariah Vs Bank Konvensional, Jurnal Center For Banking Research Universitas Andalas, Padang

Lina Maulidiana, 2011, Penerapan Prinsip-Prinsip Murabahah Dalam Perjanjian Islam (Kajian Operasional Bank Syariah Dalam Modernisasi Hukum), Jurnal Sains Dan Informasi No.7, Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Bandar Lampung

Muchsin, 2008. Fungsi Strtegis Penyusunan Himpunan Ekonomi Syari’ah, Jakarta : Pustaka Media.

Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2004.

Downloads

Published

2023-11-21