Kebijakkan Pemerintah Terhadap UU No. 25 Th. 1992 dan Permen No. 16 Th. 2015 Terkait Efektifitas Kospin Jasa Pekalongan Jateng dan Koperasi BMT Syariah Sidogiri Pasuruan Jatim
DOI:
https://doi.org/10.56457/jjih.v2i1.110Keywords:
Hukum, Koperasi, Ekonomi Syariah, Kinerja KoperasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kinerja dua koperasi besar di Indonesia, yaitu Kospin Jasa Pekalongan dan Koperasi Syariah BMT UGT Sidogiri Pasuruan. Kospin Jasa, didirikan pada tahun 1973, telah tumbuh signifikan dengan aset sekitar Rp 2,5 triliun dan banyak kantor cabang di seluruh Indonesia. Koperasi ini juga mengadopsi teknologi online dan menyediakan kartu ATM, serta menargetkan menjadi koperasi kelas dunia. Sementara itu, Koperasi Syariah BMT UGT Sidogiri, didirikan pada tahun 2000, telah mencatatkan pertumbuhan aset yang signifikan, mencapai Rp 2,2 triliun pada tahun 2016, dan menargetkan aset Rp 5 triliun untuk rencana kerja jangka menengah 2018-2020. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan kejadian hukum tertentu dan menganalisis hubungan antara variabel-variabel yang ada. Pemerintah mendukung perkembangan koperasi ini melalui berbagai kebijakan, termasuk pengembangan ekonomi syariah dan antisipasi disahkannya RUU Perkoperasian yang mengakomodir prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini menunjukkan bahwa koperasi-koperasi ini berperan penting dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta diharapkan terus berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
References
Astriani, E. M., Sulastyawati, D., & Saputra, A. D. (2021). Motivasi Karyawan Bekerja di Koperasi KSP Artha Mulia Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong. Institut Agama Islam Negeri Curup.
Darsono, E. (2022). Implementasi Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Operasional Bank. Jurnal Perbankan Syariah Indonesia (JPSI), 1(1), 43–53.
Harisah, H., & Arifkan, M. (2020). Konsep Islam Tentang Keadilan Dalam Muamalah. Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 3(2), 172–185.
Haryadi, Y. (2020). Peran Koperasi Dalam Kebangkitan Ekonomi Umat. tre Media Digital.
Indriani, Y. (2020). Koperasi Sebagai Wahana Pembelajaran, Serta Pembentukan Perilaku Berkoperasi (Studi Kasus Pada Koperasi Mahasiswa Kota Bandung). KOPERASI SEBAGAI WAHANA PEMBELAJARAN, SERTA PEMBENTUKAN PERILAKU BERKOPERASI.
Nursaman, N., & Sisdianto, E. (2020). Prinsip Dasar Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Dunia Bisnis Perbankan Syariah Berbasis Al-Qur?an. Revenue: Jurnal Manajemen Bisnis Islam, 1(2), 111–130.
Ompusunggu, D. P., Sutrisno, D. R. I., & Hukom, A. (2023). Konsistensi Dan Efektivitas Peran Lembaga Keuangan Non Bank (Koperasi Simpan Pinjam) Sebagai Penggerak Perekonomian Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 4, 689–696.
Pasca, Y. D. (2018). Analisis Peran Manajemen Koperasi Dalam Meningkatkan Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Kpri Mitra SMA Negeri 1 Maja Kabupaten Majalengka. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(6), 111–122.
Sejatera, S., & SAPUTRA, R. E. (2018). pengaruh pendapatan, tingkat religiusitas, sikap, dan lingkungan sosial terhadap ketepatan waktu dalam “recurring payment”: studi kasus anggota.
Syam, M. I., & Sastrawati, N. (2021). Tinjauan Hukum Islam terhadap Partisipasi Perempuan di Organisasi Ekstrakulikuler Futsal; Studi Kasus di SMAN 14 Gowa. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.
Taufiq, M. (2020). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(1), 74–97.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kusyana Kusyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



