Analisis Hukum Islam Terhadap Penganggaran Upah Asuransi BPJS Kesehatan Studi Kasus di PT. BPR Muria Harta Nusantara Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Authors

  • Taufik Septian Cahya STAI Yapata Al-Jawami, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Arif Badrusarif STAI Yapata Al-Jawami, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Ginan Wibawa STAI Yapata Al-Jawami, Bandung, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56457/jjih.v1i2.108

Keywords:

Analisis Hukum Islam, Penganggaran Upah Asuransi BPJS Kesehatan

Abstract

Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui :  1) Bagaimana sistem mekanisme praktik penganggaran upah asuransi BPJS Kesehatan di PT BPR Muria Harta Nusantara? 2) Bagaimana analisis hukum islam terhadap praktik pengganggaran upah  asuransi BPJS Kesehatan di PT BPR Muria Harta Nusantara?. Dalam penelitian ini digunakan penelitian normatif empiris. Baik penelitian terdahulu maupun penelitian saat ini melihat BPJS kesehatan. Perbedaanya adalah bahwa studi sebelumnya terutama berkaitan dengan apakah jaminan sosial untuk kesehatan masyarakat memberikan manfaat. Sedangkan fokus kajian ini lebih khusus pada karyawan di PT. BPR Muria Harta Nusantara Cileunyi yang membayar asuransi BPJS kesehatan melalui penganggaran upah. Hasil Penelitian ini dapat menunjukan bahwa dasar dari pemotongan gaji karyawan untuk asuransi adalah perjanjian kejra yang dibuat oleh BPR Muria Harta Nusantara dan di tanda tangani oleh karyawan secara sukarela didalamnya memuat hubungan antara perusahaan dan karyawan mengenai tata cara kerja upah hak dan kewajiban serta peraturan-peraturan yang berlaku diperusahaan. Pandangan Hukum Islam terhadap penganggaran upah karyawan untuk asuransi BPJS Kesehatan boleh diberlakukan dengan alasan sudah memenuhi akad, rukun dan syarat Islam karena kedua belah pihak sudah mengetahui tentang pemotongan upah karyawan untuk asuransi melalui kontrak kerja yang telah di tanda tangani karyawan tanpa ada paksaan.

References

Ali Hasan, M. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persana, 2004.

Ali, Hasan. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2016.

Amrin, Abdullah. Asuransi Syari’ah?: Keberadaan dan Kelebihannya di Tengah Asumsi Konvensional. Jakarta: Elekmedia Komputindo, 2006.

Anshori, Abdul Ghofur. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2018.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah-Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2017.

Arikanto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2022.

Aziz Dahlan, Abdul. Ensiklopi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Houve, 2003.

Daud Ali, Mohammad. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. 6 ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Ghofur Anshori, Abdul. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2010.

Gusnita, Maya. “Asuransi Kesehatan Ditinjau Dari Hukum Islam.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2018): 1–60.

Hasan, Akhmad Farroh. Fiqh Muamalah Dari Klasik Hingga Kontemporer. Cet. 1. Malang: UIN-Maliki Malang Press, 2018.

Hayati, Kurnia. Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Perspektif Maslahat Skripsi, 2018.

Hidayat, Rahmat. Fikih Muamalah?: Teori Dan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Diedit oleh Fatimah Zahara. Medan: CV. Tungga Esti, 2022.

Malikhatun Badriyah, Siti. “Pemuliaan (Breeding) Asas-asas Hukum Perjanjian dalam Perjanjian Leasing di Indonesia.” Yustisia Vol. 1, no. 2, (2012).

Mardani. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2012.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cet. 1. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Muhtarom, M. “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak.” SUHUF Vol. 26, no. 1, (2014).

Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2022.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Ketenagakerjaan.

PT. BPR Muria Harta Nusantara. “Peraturan Perusahaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Muria Harta Nusantara.” Bandung, 2021.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermassa, 2001.

Sudiarti, Sri. Fikih Muamalah Kontemporer. Diedit oleh Isnaini Harahap. Medan: Feby UIN-SU Pres, 2018.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Cet. 9. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2015 tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia Bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (SEOJK No. 9/SEOJK.03/2015).

Syaikhu, Ariyadi, dan Norwili. Fikih Muamalah: Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer. Palangkaraya: K-Media, 2020.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Wibawa, G., & Muttaqin, R. (2022). Implikasi Filsafat Kritisisme Immanuel Kant Bagi Pengembangan Studi Hukum Ekonomi Syariah. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 19-28.

Wibawa, G., Muttaqin, R., & Sumaryana, F. D. (2020). Multiakad Pada Lembaga Keuangan Syariah Kontemporer: Prinsip Dan Parameter Kesyari’Ahannya. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 3(1), 94-106

Yasardin. Asas Kebebasan Berkontrak Syariah. Jakarta: Kencana, 2018.

Yudha Hernako, Agus. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2014.

Downloads

Published

2023-11-30